KRONOLOGIS KG & 50 KG
PT. ARIAS MAS
GUDANG LPG 12
1.
Pada
tanggal 12 April 2011 saya dan beberapa Agen LPG 12 kg & 50 kg diundang
Pertamina Marketing Bandung untuk membuat surat pernyataan tentang kesanggupan
agen memisahkan gudang dengan LPG 3 kg. Surat pernyataan di tanda tangani pada
hari itu juga (12-4-2011) yang menyatakan akan memisahkan gudang paling lambat
tanggal 31-12-2011 didepan Sales Area Manager Marketing Bandung LPG & Gas
Product Region III dan Sales Representative Marketing Bandung LPG & Gas
Product Region III.
2. Pada tanggal 15 April 2011 saya membuat usulan kepada Bapak Dirut yang
diketahui oleh Wadirut dan Komisaris Utama PT. Ma’soem tentang pembuatan gudang
khusus LPG 12 kg terpisah dari gudang LPG 3 kg. Usulan saya disetujui oleh
Bapak Dirut tanggal 25-4-2011 yang disertai catatan “Segera bikinkan gambarnya, lokasi
belakang wisma. SDJB”. Setelah persetujuan dimulailah diskusi untuk
merancang gudang disesuaikan dengan gambar standar dari Pertamina namun saya
dapat informasi gudang tidak jadi dibelakang wisma tapi di bawah masjid
Cikalang yang sekarang.
3. Atas dasar itu pihak perizinan
melakukan pendekatan ke warga RT 02 RW 04 Desa Cimekar untuk meminta tanda
tangan izin tetangga. Tanda tangan Izin tetangga tidak dilanjutkan karena
ditolak oleh Kolonel, Dudin Koharudin dan M. Saefulloh (tanda tangan setelah
Dudin Koharudin tanda tangan) sehingga kita menjadi
berkonfrontasi dengan Dudin Koharudin dan M. Saefulloh. Konfrontasi sampai
kepada Polsek Cileunyi dan diadakan musyawarah di kantor Polsek Cileunyi yang
salah satu isinya gudang MSP ( gudang rongsokan milik sdr. M Saefulloh) hanya
sebagai tempat transit dan ditutup atasnya.
4. Setelah ditolak oleh 3 orang tadi maka rencana gudang pindah ke tempat
semula sesuai dengan Disposisi Bapak Dirut sehingga pihak perizinan mulai
melakukan pendekatan kepada ketua RT 5 RW 12 Desa Cileunyi Kulon.Di hampir
waktu yang bersamaan dimulailah pembangunan gudang di lokasi yang sekarang.
5.
Pada awalnya ketua RT 05 menyanggupi akan memproses perizinan gudang
tersebut ke warga terdekat.
6. Setelah beberapa hari sejak proses yang dilakukan ketua RT 05 belum memberikan jawaban, kami
berinisiatif mencari tahu kepada ketua RT 05. Jawaban ketua RT saat itu ada
sebagian warga yang tidak setuju rencana pembangunan gudang LPG 12 Kg & 50
Kg. Pertemuan pertama kali kami (Mulyadi, Asep Dedi Suhendri, Haerudin dan Tb.
Achya) dengan ketua RT dilakukan di
kantor pusat Cikalang pada malam hari kurang lebih jam 20.30
7.
Ketua RT 05& RW 12 menyampaikan agar diadakan dialog dengan warga
yang menolak. Atas dasar itu kami bersepakat untuk berdialog dengan warga di
Masjid RW 12 yang difasilitasi oleh ketua RT & RW.
8. Namun apa yang terjadi ketika
dialog di Masjid tersebut yang hadir hanya 1 (satu) orang warga, ketua RT&
ketua RW. Akhirnya kami (Mulyadi, Asep Dedi Suhendri, Sukmaja Hidayat, Haerudin
dan Tb. Achya) hanya berdialog dengan 1 (satu) orang warga tidak seperti yang
dijanjikan ketua RT.
9. Kami terus berusaha untuk
memproses izin namun ketua RT menjanjikan akan berusaha membantu.
10. Akhirnya ketua RT menyampaikan
tidak sanggup lagi untuk mendekati sebagian kecil warga yang menolak dan pada suatu
malam kami menemui ketua RT dirumahnya,
menyampaikan bahwa
“Apabila 5 tokoh (H. Baban, Sopyan, Deden Sumpena, Uun Maskun dan H.
Mustopa) di RT 05 menandatangani surat
persetujuan pembangunan gudang LPG 12 Kg & 50 Kg PT. Arias Mas, maka saya
selaku ketua RT akan langsung setuju
termasuk ketua RW 12 dan Kepala Desa Cileunyi Kulon. Oleh karenaitu disarankan PT. Arias Mas meminta tandatangan 5 tokoh
tersebut tanpa harus ditemani ketua RT”.
11.
Ketika kami (Mulyadi dan Sukmaja Hidayat) akan mendatangi 5 tokoh
tersebut, ketua RT menyampaikan surat penolakan dari sebagian warga (76 orang)
RW 12 Desa Cileunyi Kulon.
12. Atas dasar itu pihak perizinan menemui warga terdekat dengan lokasi gudang
dan ada yang menyetujui secara tertulis. Persetujuan itulah yang menjadi dasar
pihak perizinan mengajukan permohonan untuk
surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB keluar pada tanggal 6 Pebruari 2012. Dengan dasar IMB tersebut
maka diajukanlah surat izin HO/SITU namun prosesnya mentok sampai dengan saat
ini.
13.
Mengingat tidak ada titik temu dengan ketua RT & RW dan sebagian
kecil warga RT 05, maka pihak desa Cileunyi Kulon memfasilitasi untuk
mengadakan musyawarah.
14.
Pada saat musyawarah di Desa pihak ketua RT & RW tetap menolak keberadaan gudang tersebut sehingga
terjadi deadlock.
15. Pada rentang waktu bulan Desember sampai dengan awal Januari kita
membuat selebaran yang isinya memberikan pencerahan.
16.Pada tanggal 3 Januari 2012 Evan
Agustianto melaporkan H. Baban ke Polsek Cileunyi terkait tindak pidana
penghinaan sesuai kejadian tgl 7 Desember 2011 dan sebagai saksi Asep Dedi
Suhendri dan Yoyok Mulyana.
17. Setelah tidak bersepakat di Desa
muncul Forum Masyarakat Cikalang Kidul (FMCK)yang mengadukan permasalahan itu ke pihak Kecamatan Cileunyi.
18. Pihak kecamatan Cileunyi mengundang kami untuk mendengarkan penjelasan tentang permasalahan yang terjadi.
Disaat itu pihak Forum masyarakat Cikalang Kidul memasang spanduk yang isinya“Forum
Masyarakat Cikalang Kidul, Harga Mati menolak
berdirinya agen LPG 12 Kg & 50 Kg PT. Arias Mas di wilayah RW 12 Cikalang
Kidul”.
19.
Setelah itu PT. Arias Mas diberikan surat peringatan 1 (satu) oleh Camat Cileunyi tanggal 26 Januari 2012 untuk
menghentikan sementara gudang LPG 12 Kg dan 50 Kg.
20. Pada tanggal 27 Pebruari 2012 kami diundang kembali oleh Camat
Cileunyi dan menyampaikan kembali surat peringatan 2 (dua) untuk menghentikan sementara
gudang LPG 12 Kg & 50 Kg.
21.
Pada tanggal 5 Maret 2012Kita berdemo ke Kecamatan Cileunyi karena diperlakukan
tidak adil oleh Camat Cileunyi.
22. Mengingat pihak Kecamatan
bertindak tidak adil maka LSM Mampupada tanggal 8Maret 2012 membuat surat
memohon untuk menurunkan spanduk kepada pihak kecamatan Cileunyi yang
tembusannya kepada Polsek Cileunyi dan
memberikan batas waktu 1 (satu) minggu.
22. Pada tanggal 8 Maret 2012 pihak FMCK melakukan demonstasi ke gudang LPG 12 kg dan setelah selesai
langsung bubar.
23. Pada hari Minggu, 11 Maret 2012 tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berwenang Forum Masyarakat
Cikalang Kidul melakukan demo ke gudang LPG. Demo tersebut diikuti oleh
anak-anak dan orang dewasa kurang lebih 30 orang.Mereka memasuki area gudang
secara paksa dengan cara menggoyang-goyangkan pintu gerbang dan mengambil kunci gembok pintu gerbang. Ketika
berada diluar dan didalam gudang mereka berorasi mengeluarkan kata-kata kasar
seperti anjing, goblok. Pada saat berorasi sebagian dari mereka keliling gudang
sambil memotret. Demo dilanjutkan masuk ke area SPBU dan Apotik sambil
berteriak-teriak, setelah itu pendemo bubar. Info ini saya terima dari security
dan penjaga gudang yang sedang bertugas. Pada hari itu juga kami langsung
melaporkan kejadian diatas kepada Polsek Cileunyi.
23. Setelah 1 (satu) minggu sejak demontrasi kita ke kantor
Kecamatan Cileunyi tidak ada reaksi dari
pihak Kecamatan untuk menurunkan spanduk
tersebut maka kita melakukannya sendiri pada tanggal 12 Maret 2012 namun
terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Camat dan
Kapolsek Cileunyi serta menyampaikan surat tersebut kepada salah seorang
warga yang berada di lokasi spanduk. Spanduk tersebut diserahkan kepada Polsek
Cileunyi.
24. Pada tanggal 14 Maret 2012 pihak FMCK melakukan demo lagi ke sebelah
pintu gerbang gudang LPG baik sebelah selatan maupun sebelah utara. Ketika
sedang demo Zamroni menawarkan kepada orator sdr. Jajang dan pendemo lainnya
untuk melihat langsung gudang yang di demo oleh mereka namun ditolak. Mereka
meneruskan demo ke kantor Desa Cileunyi Kulon dan pada hari itu juga Kepala
Desa Cileunyi Kulon membuat surat Penghentian Sementara Kegiatan Gudang LPG.
25. Sehari setelah spanduk diturunkan pihak FMCK memasang kembali spanduk
yang ditulis menggunakan cat pilok, isinya “ Kami warga RW 12 menolak atas
berdirinya agen gas PT. Arias Mas diwilayah RW 12 Cikalang Kidul”
26. Tanggal 16 Maret 2012 spanduk
yang menggunakan cat pilok di ganti
spanduk dengan bahan yang lebih baik, isinya “Kami warga RW 12 Cikalang Kidul
Desa Cileunyi Kulon
Harga mati : Menolak atas
berdirinya agen gas PT. Arias Mas diwilayah
RW 12 Cikalang
Kidul”.
27. Sejak dari awal kejadian kami sudah beberapa kali bertemu dengan
Kepala Desa, Camat, Kapolsek, Kepala BPMP
untuk menyelesaikan masalah ini.
28. Sebagai kelanjutan dari aksi demo kita ke kecamatan Cileunyi maka pada
tanggal 24 April 2012 Pihak BPMP mengundang instansi terkait, muspika,
perwakilan dari PT. Arias Mas (Mulyadi, Zamroni), Pertamina, BPD Cileunyi
Kulon, Ketua RT, Ketua RW, Ketua dan Sekretaris FMCK (sdr. Jajang Tsamratul
Fuad dan Ali Sodikin) untuk sosialisasi keberadaan gudang LPG 12 kg & 50 kg
PT. Arias Mas yang bertempat di dalam lokasi gudang. Pada saat sosialiasi akan
berakhir datanglah belasan orang dari pihak FMCK yang secara nyata menolak
keberadaan gudang tersebut tanpa alasan. Acara sosialisasi menjadi ajang
penolakan oleh Ketua RT, Ketua RW dan FMCK tanpa bisa dikendalikan oleh pihak
BPMP selaku penyelenggara.
29. Sehari setelah acara sosialisasi, BPMP menerbitkan surat penghentian
sementara kegiatan gudang LPG PT. Arias Mas di Cikalang – Cileunyi Kulon yang
ditandatangani oleh Yeti Yulianti selaku Plh. Kepala BPMP.
30. Pada tanggal 26 April 2012 dari pihak kita (Asep Sujana dan Asep Dedi
Suhendri) bersilaturahmi
Ke rumah Ali Sodikin dan pada saat yang hampir bersamaan spanduk FMCK ada
yang mencopot.Malam harinya FMCK melakukan penyerangan ke gudang LPG, SPBU dan
Apotek Cikalang dengan membawa senjata
tajam serta mengancam karyawan yang saat itu ada disekitar lokasi termasuk sdr.
Yoyok Mulyana. Tidak lama setelah mereka menyerang, karyawan Ma’soem Group berdatangan
ke lokasi dan dini harinya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cileunyi.
31. Pada tanggal 27, 28, 29 April 2012 karyawan divisi LPG beserta
keluarganya bergiliran mendatangi ketua RW dan ketua FMCK (Jajang Tsamratul
Fuad). Pada tanggal 30 April 2012 sebagian istri dan anak karyawan LPG
mendatangi Camat Cileunyi untuk meminta pertanggung jawaban atas kelangsungan
pekerjaan suaminya karena tempat kerja akan ditutup.
32. Pada tanggal 28, 29, 30 April
dan 1 Mei 2012, sebagian kendaraan LPG
di parkir di halaman Kecamatan Cileunyi. Pada tanggal 28 April 2012 kembali
pihak FMCK memasang dan mengganti spanduksemula di satu tempat menjadi di dua
tempat yaitu diatas kantor RW dan diatas pangkalan ojek Hotel Milenia, isinya :
Spanduk 1
“Agen Gas PT. Arias Mas, sang penguasa. Terus beroperasi tanpa rasa
malu, walau :
-
Warga ----> Tidak Memberi izin
-
Kepala Desa --à Telah memberikan surat pemberhentian
-
Camat ---à Telah memberikan surat pemberhentian
& SP 2
-
Satpol PP --à Langsung nyuruh berhenti
-
BPMP --à Telah memberi surat pemberhentian
Spanduk 2
“Forum
Masyarakat Cikalang Kidul, Harga Mati
menolak berdirinya agen LPG 12 Kg & 50 Kg PT. Arias Mas di wilayah
RW 12 Cikalang KIdul”.
33. Setelah kami berdiskusi cukup lama maka diputuskan untuk menarik
kendaraan LPG yang ada di depan kantor Kecamatan Cileunyi dan memindahkan
aktivitas LPG 12 kg & 50 kg dari gudang Cikalang ke gudang Migas dengan
persyaratan 2 spanduk diturunkan terlebih dahulu oleh pihak FMCK disaksikan
pihak Muspika, Kepala Desa dan Ketua BPD. Kejadian tersebut pada tanggal 1 Mei 2012. Sejak kejadian itu semua
pihak cooling down dan kami
manfaatkan untuk bersilaturahmi ke Ali Sodikin, Jajang Tsamratul Fuad, Ketua
RT, Ketua RW, Kepala Desa, Ketua BPD, Camat. Kami juga intens ke BPMP untuk
mendesak agar dikeluarkannya HO. Di saat yang bersamaan Yoyok Mulyana melakukan
pendekatan kepada warga yang terdekat dengan gudang sehingga warga yang setuju
bertambah 4 orang.
34. Pada tanggal 17 Mei 2012
karyawan dikumpulkan di Masjid Cikalang sebagai persiapan Demo ke Pemda Kab. Bandung
di Soreang dan mengantisipasi kemungkinan penyerangan dari pihak Dudin
Koharudin karena kita memasang baliho tetap melaksanakan sholat Jumat di masjid
Cikalang. Dua hari sebelumnya
(15-4-2012) ketua LSM MAMPU (Asep Sujana) dan bagian hukum (Zamroni) memberitahukan
ke Polda Jabar rencana kita akan demo ke Pemda Kab. Bandung.
35. Ketika kami (Mulyadi & Zamroni) pulang dari kantor BPMP mendapat
informasi dari pengacara Absar Kartabrata akan membantu menyelesaikan izin HO
gudang LPG. Kami (Mulyadi, Sukmaja Hidayat & Evan Agustianto) melakukan pertemuan dengan Absar Kartabrata di
kampus Unpas Jln. Lengkong Besar.Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami
diminta untuk membuat denah warga terdekat yang sudah setuju dan mengirimkan
via e-mail malam harinya serta mengambil rekomendasi kepada Camat Cileunyi.
Peristiwa tersebut terjadi tanggal 18 Mei 2012.
36. Kami (Mulyadi, Zamroni dan Sukmaja Hidayat) menemui Camat Cileunyi pada
tanggal 20 Mei 2012 sesuai arahan Absar Kartabrata untuk mengambil rekomendasi
namun Camat yang didampingi Kapolsek Cileunyi (Adang Sukarna) tidak memberikan
rekomendasi malahan masih terus berdiskusi untuk penyelesaiannya.
37. Ternyata usaha Absar Kartabrata tidak berhasil maka demo ke Pemda
Kabupaten Bandung jadi dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2012 yang diikuti lebih
dari 1.000 orang, 125 mobil, 250 motor. Ketika sedang berdemo pihak DPRD yang
diwakili oleh 3 orang anggota mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi
dengan pihak BPMP di kantor DPRD. Hasil dari diskusi, 2 orang anggota (Oot
Ruhyat Gunadi dan Agus Haryadi ) menyatakan secara tertulis bersedia
menyelesaikan permasalahan gudang dan mempersilakan dipergunakan gudang
tersebut dikemudian hari. Hal tersebut di perkuat dengan pendapat Kabag Hukum
Sekretaris DPRD.
38. Keesokan harinya kami (Mulyadi
dan Zamroni) bertemu dengan Kabag Hukum Sekretaris DPRD untuk menindak lanjuti
pertemuan sehari sebelumnya.
39. Pada tanggal 26 Mei 2012 saya membuat surat pemberitahuan (diskusi
dengan Zamoni) tentang karyawan Divisi LPG akan membuat tenda dan mogok makan
di sekitar rumah tinggal ketua RW kepada Polsek Cileunyi mulai tanggal 29 Mei
2012 sampai dengan Ketua RT 5 dan ketua RW 12 Cileunyi Kulon menanda tangani
surat pernyataan menyerahkan sepenuhnya izin HO kepada pemerintah Kabupaten
Bandung, namun malam harinya saya kedatangan tamu ke rumah yaitu Yayat Hidayat
yang menyampaikan akan membantu 100% permasalahan ini, begitu juga dengan
Kapolsek yang baru (Asep Gunawan). Kurang lebih jam 22.00 saya ditelpon Yayat
Hidayat yang menyampaikan bahwa Kapolsek ingin bertemu langsung di rumah Yayat
Hidayat. Ketika bertemu dengan Kapolsek dan intel (Iwa W) kesimpulannya ybs
meminta saya dan rekan-rekan untuk cooling
down karena akan berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan permasalahan gudang.
Saya memberi waktu 1 minggu sejak tanggal 29 Mei 2012 atau paling lambat 5 Juni
2012.
40. Waktu terus berjalan, Yayat Hidayat akhirnya pada tanggal 1 Juni 2012 menemui kami (Mulyadi, Evan Agustianto, Sukamaja Hidayat, Selamet dan Asep Sujana) untuk memberitahukan kondisi terakhir usaha yang dilakukan Kapolsek yaitu hasilnya pesimis untuk menyelesaikan dapat masalah gudang LPG (tanda tangan ketua RT dan RW).