Rabu, 27 Juni 2012


PENGUSAHA MUSLIM,
APA KATA DUNIA

Rasulullah SAW bersabda “Hendaklah kamu berdagang karena didalamnya terdapat     90 % pintu rezeki” (HR Ahmad). Itulah gambaran betapa wirausaha atau pengusaha sangat dihargai dalam agama islam. Sekarang ini hampir semua orang dibelahan bumi menghargai peran seorang pengusaha seperti yang dilakukan masyarakat dan pemerintah China. Maju mundurnya suatu negara ditentukan kualitas dan  kuantitas wirausaha.
Penghargaan yang luar biasa dari masyarakat dan negara maju seperti China, Jerpang dan Amerika Serikat pada pengusaha telah terbukti memberikan hasil yang maksimal dengan menjadi negara adi daya di dunia saat ini, padahal Rasulullah sudah mengajarkan lebih dari 14 abad yang lalu. Namun sayang kita selaku umat Rasulullah di Indonesia khususnya di Bandung belum dapat mengaplikasikan ajaran yang indah tersebut.
Ketika seorang pengusaha muslim akan mengembangkan usahanya mendapat tekanan dari mana-mana, pihak yang seharusnya melindungi dan memfasilitasi seperti pemerintah daerah malahan mempersulit. Kesulitan tersebut dimulai ketika akan mengurus izin dari RT & RW yang mempunyai kekuasaan luar biasa ditambah dengan tekanan dari orang-orang yang sering  mengajarkan dan sangat mengerti tentang agama dan dari alumni perguruan tinggi agama. Anehnya tekanan yang dilakukan sering kali tidak masuk logika umum karena bukan masalah teknis atau melanggar aturan agama atau negara. Sedangkan para penentang dan pengusaha sama-sama muslim, mempunyai kiblat, kitab suci, nabi dan tuhan yang sama bahkan organisasi keagamaan (aliran) yang sama.
Disisi lain orang yang biasa-biasa saja dan berada disekeliling lokasi usaha sang pengusaha muslim mendukung sepenuhnya karena memberikan dampak positif bagi lingkungan, tidak ada yang dilanggar baik aturan agama maupun aturan dari yang berwenang di negeri ini.   
Apabila kondisi seperti ini terjadi terus “APA KATA DUNIA …


DEMO KARYAWAN MA'SOEM GROUP KE KANTOR BPMP KAB. BANDUNG

Selasa, 26 Juni 2012

Ali alumni perguruan tinggi Islam, Jajang Ustad, RW, LSM, Bupati Muslim, yang minta Izin Muslim, mayoritas tetangga sudah memberi izin, apalagi yang terdekat, Pertamina menilai Zero Risk, apa kata Dunia .....

Senin, 25 Juni 2012

RT & RW YANG “GAGAH” MERUPAKAN
EMBRIO NEGERI GAGAL
Berdasarkan pengalaman berusaha selama masa reformasi banyak kendala yang mengganggu sehingga wajar apabila investor enggan menanamkan modalnya di kabupaten Bandung. Investor memerlukan kemudahan, keamanan,dan ketenangan berusaha agar modal yang telah ditanamkan tidak beresi kotinggi.Namun saying harapan investor sering kali bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan karena ketika akan menanamkan modalnya sudah dihadapkan pada izin yang memusingkan kepala dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Pengurusan izin saat ini khususnya di kabupaten Bandung sangat ditentukan oleh RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), apabila RT & RW mengetahui pada surat pernyataan maka izin dapat diproses, begitu juga sebailknya. Jadi dengan kondisi seperti itu kekuasaan RT & RW mengalahkan kepala desa, camat bupati, gubenur bahkan presiden.
Kondisi seperti itu kami alami saat ini ketika akan memperluas usaha dengan niat baik, tinggal didaerah itu, sudah banyak menyerap tenaga kerja dilingkungan sekitar, ekonomi dilingkungan bergeliat, usaha yang dijalankan bukan yang dilarang pemerintah dan agama, tidak merusak lingkungan, keamanan dan keselamatan terjamin karena sudah sesuai standar internasional oleh RT & RW setempat tidak diperbolehkan beroperasi. Tindakan RT & RW diperkuat oleh pemerintah kabupaten Bandung yaitu dengan cara menutup sementara kegiatan usaha gudang transit LPG 12 kg & 50 kg dengan alas an desakan warga (bukan alas an hokum atau kajian teknis).
Sedangkan disisi lain terdapat pengusaha yang merusak lingkungan (pencemaran udara dan air, tempat bersarangnya berbagai jenis penyakit seperti demam berdarah, chikungungnya) dan mengkhawatirkan keselamatan warga (rawan kebakaran karena tumpukan barang bekas dan tidak dilengkapi dengan standar keamanan dan keselamatan) bebas berusaha oleh  RW ditempat lokasi yang sama dengan kami. Jadilah tempat tersebut dengan julukan kampong rongsokan karena berdiri beberapa gudang, yang salah seorang pengusaha mempunyai 5 gudang. Disamping itu ketika adakaryawan kami yang akan mengurus kepindahan untuk pembuatan KTP memerlukan waktu yang cukup lama ± 8 bulan. Itulah perlakuan tidak adil dari RT & RW  yang seharusnya mengayomi semua warga.
Dengan memperhatikan kondisi diatas, apabila dibiarkan terus akan menciptakan suasana berusaha dan kehidupan sosial yang tidak kondusif, akibat lebih lanjut terjadilah kekacauan dimana - mana. Hal ini merupakan salah satu indikasi negeri gagal karena pemerintah membiarkan suasana yang tidak kondusif.

KRONOLOGIS KG & 50 KG
PT.  ARIAS MAS
GUDANG LPG 12
1.      Pada tanggal 12 April 2011 saya dan beberapa Agen LPG 12 kg & 50 kg diundang Pertamina Marketing Bandung untuk membuat surat pernyataan tentang kesanggupan agen memisahkan gudang dengan LPG 3 kg. Surat pernyataan di tanda tangani pada hari itu juga (12-4-2011) yang menyatakan akan memisahkan gudang paling lambat tanggal 31-12-2011 didepan Sales Area Manager Marketing Bandung LPG & Gas Product Region III dan Sales Representative Marketing Bandung LPG & Gas Product Region III.
2. Pada tanggal 15 April 2011 saya membuat usulan kepada Bapak Dirut yang diketahui oleh Wadirut dan Komisaris Utama PT. Ma’soem tentang pembuatan gudang khusus LPG 12 kg terpisah dari gudang LPG 3 kg. Usulan saya disetujui oleh Bapak Dirut tanggal 25-4-2011 yang disertai catatan “Segera bikinkan gambarnya, lokasi belakang wisma. SDJB”. Setelah persetujuan dimulailah diskusi untuk merancang gudang disesuaikan dengan gambar standar dari Pertamina namun saya dapat informasi gudang tidak jadi dibelakang wisma tapi di bawah masjid Cikalang yang sekarang.
3. Atas dasar itu  pihak perizinan melakukan pendekatan ke warga RT 02 RW 04 Desa Cimekar untuk meminta tanda tangan izin tetangga. Tanda tangan Izin tetangga tidak dilanjutkan karena ditolak oleh Kolonel, Dudin Koharudin dan M. Saefulloh (tanda tangan setelah Dudin Koharudin tanda tangan) sehingga kita menjadi berkonfrontasi dengan Dudin Koharudin dan M. Saefulloh. Konfrontasi sampai kepada Polsek Cileunyi dan diadakan musyawarah di kantor Polsek Cileunyi yang salah satu isinya gudang MSP ( gudang rongsokan milik sdr. M Saefulloh) hanya sebagai tempat transit dan ditutup atasnya.
4. Setelah ditolak oleh 3 orang tadi maka rencana gudang pindah ke tempat semula sesuai dengan Disposisi Bapak Dirut sehingga pihak perizinan mulai melakukan pendekatan kepada ketua RT 5 RW 12 Desa Cileunyi Kulon.Di hampir waktu yang bersamaan dimulailah pembangunan gudang di lokasi yang sekarang.
5.  Pada awalnya ketua RT 05 menyanggupi akan memproses perizinan gudang tersebut ke warga terdekat.
6. Setelah beberapa hari sejak proses yang dilakukan  ketua RT 05 belum memberikan jawaban, kami berinisiatif mencari tahu kepada ketua RT 05. Jawaban ketua RT saat itu ada sebagian warga yang tidak setuju rencana pembangunan gudang LPG 12 Kg & 50 Kg. Pertemuan pertama kali kami (Mulyadi, Asep Dedi Suhendri, Haerudin dan Tb. Achya)  dengan ketua RT dilakukan di kantor pusat Cikalang pada malam hari kurang lebih jam 20.30
7.  Ketua RT 05& RW 12 menyampaikan agar diadakan dialog dengan warga yang menolak. Atas dasar itu kami bersepakat untuk berdialog dengan warga di Masjid RW 12 yang difasilitasi oleh ketua RT & RW.
8.  Namun apa yang terjadi ketika dialog di Masjid tersebut yang hadir hanya 1 (satu) orang warga, ketua RT& ketua RW. Akhirnya kami (Mulyadi, Asep Dedi Suhendri, Sukmaja Hidayat, Haerudin dan Tb. Achya) hanya berdialog dengan 1 (satu) orang warga tidak seperti yang dijanjikan ketua RT.
9. Kami terus berusaha  untuk memproses izin namun ketua RT menjanjikan akan berusaha membantu.
10.  Akhirnya ketua RT menyampaikan tidak sanggup lagi untuk mendekati sebagian kecil warga yang menolak dan pada suatu malam kami menemui ketua RT dirumahnya,   menyampaikan bahwa
       “Apabila 5 tokoh (H. Baban, Sopyan, Deden Sumpena, Uun Maskun dan H. Mustopa)  di RT 05 menandatangani surat persetujuan pembangunan gudang LPG 12 Kg & 50 Kg PT. Arias Mas, maka saya selaku ketua RT akan langsung  setuju termasuk ketua RW 12 dan Kepala Desa Cileunyi Kulon. Oleh karenaitu disarankan  PT. Arias Mas meminta tandatangan 5 tokoh tersebut tanpa harus ditemani ketua RT”.
11.  Ketika kami (Mulyadi dan Sukmaja Hidayat) akan mendatangi 5 tokoh tersebut, ketua RT menyampaikan surat penolakan dari sebagian warga (76 orang) RW 12 Desa Cileunyi Kulon.
12. Atas dasar itu pihak perizinan  menemui warga terdekat dengan lokasi gudang dan ada yang menyetujui secara tertulis. Persetujuan itulah yang menjadi dasar pihak perizinan mengajukan permohonan untuk  surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Surat IMB keluar pada tanggal  6 Pebruari 2012. Dengan dasar IMB tersebut maka diajukanlah surat izin HO/SITU namun prosesnya mentok sampai dengan saat ini.
13.  Mengingat tidak ada titik temu dengan ketua RT & RW dan sebagian kecil warga RT 05, maka pihak desa Cileunyi Kulon memfasilitasi untuk mengadakan musyawarah.
14.  Pada saat musyawarah di Desa pihak ketua RT & RW  tetap menolak keberadaan gudang tersebut sehingga terjadi deadlock.
15. Pada rentang waktu bulan Desember sampai dengan awal Januari kita membuat selebaran yang isinya memberikan pencerahan.
16.Pada tanggal 3 Januari 2012 Evan Agustianto melaporkan H. Baban ke Polsek Cileunyi terkait tindak pidana penghinaan sesuai kejadian tgl 7 Desember 2011 dan sebagai saksi Asep Dedi Suhendri dan Yoyok Mulyana.
17. Setelah tidak bersepakat di Desa muncul Forum Masyarakat Cikalang Kidul (FMCK)yang mengadukan permasalahan  itu ke pihak Kecamatan Cileunyi.
18. Pihak kecamatan Cileunyi mengundang kami untuk mendengarkan  penjelasan tentang permasalahan yang terjadi. Disaat itu pihak Forum masyarakat Cikalang Kidul memasang spanduk yang isinya“Forum Masyarakat Cikalang Kidul, Harga Mati  menolak berdirinya agen LPG 12 Kg & 50 Kg PT. Arias Mas di wilayah RW 12 Cikalang Kidul”.
19.  Setelah itu PT. Arias Mas diberikan surat peringatan 1 (satu)   oleh Camat Cileunyi tanggal 26 Januari 2012 untuk menghentikan sementara gudang LPG 12 Kg dan 50 Kg.
20. Pada tanggal 27 Pebruari 2012 kami diundang kembali oleh Camat Cileunyi dan menyampaikan kembali surat peringatan 2 (dua) untuk menghentikan sementara gudang LPG 12 Kg & 50 Kg.
21.  Pada tanggal 5 Maret 2012Kita berdemo ke Kecamatan Cileunyi karena diperlakukan tidak adil oleh Camat Cileunyi.
22.  Mengingat pihak Kecamatan bertindak tidak adil maka LSM Mampupada tanggal 8Maret 2012 membuat surat memohon untuk menurunkan spanduk kepada pihak kecamatan Cileunyi yang tembusannya kepada Polsek Cileunyi  dan memberikan batas waktu 1 (satu) minggu.
22. Pada tanggal 8 Maret 2012 pihak FMCK melakukan demonstasi  ke gudang LPG 12 kg dan setelah selesai langsung bubar.
23. Pada hari Minggu, 11 Maret 2012 tanpa pemberitahuan kepada  pihak yang berwenang Forum Masyarakat Cikalang Kidul melakukan demo ke gudang LPG. Demo tersebut diikuti oleh anak-anak dan orang dewasa kurang lebih 30 orang.Mereka memasuki area gudang secara paksa dengan cara menggoyang-goyangkan pintu gerbang dan  mengambil kunci gembok pintu gerbang. Ketika berada diluar dan didalam gudang mereka berorasi mengeluarkan kata-kata kasar seperti anjing, goblok. Pada saat berorasi sebagian dari mereka keliling gudang sambil memotret. Demo dilanjutkan masuk ke area SPBU dan Apotik sambil berteriak-teriak, setelah itu pendemo bubar. Info ini saya terima dari security dan penjaga gudang yang sedang bertugas. Pada hari itu juga kami langsung melaporkan kejadian diatas kepada Polsek Cileunyi.
23. Setelah 1 (satu) minggu sejak demontrasi kita ke kantor Kecamatan  Cileunyi tidak ada reaksi dari pihak Kecamatan  untuk menurunkan spanduk tersebut maka kita melakukannya sendiri pada tanggal 12 Maret 2012 namun terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Camat  dan  Kapolsek Cileunyi serta menyampaikan surat tersebut kepada salah seorang warga yang berada di lokasi spanduk. Spanduk tersebut diserahkan kepada Polsek Cileunyi.
24. Pada tanggal 14 Maret 2012 pihak FMCK melakukan demo lagi ke sebelah pintu gerbang gudang LPG baik sebelah selatan maupun sebelah utara. Ketika sedang demo Zamroni menawarkan kepada orator sdr. Jajang dan pendemo lainnya untuk melihat langsung gudang yang di demo oleh mereka namun ditolak. Mereka meneruskan demo ke kantor Desa Cileunyi Kulon dan pada hari itu juga Kepala Desa Cileunyi Kulon membuat surat Penghentian Sementara Kegiatan Gudang LPG.
25. Sehari setelah spanduk diturunkan pihak FMCK memasang kembali spanduk yang ditulis menggunakan cat pilok, isinya “ Kami warga RW 12 menolak atas berdirinya agen gas PT. Arias Mas diwilayah RW 12 Cikalang Kidul



26.  Tanggal 16 Maret 2012 spanduk yang menggunakan cat pilok di ganti  spanduk dengan bahan yang lebih baik, isinya “Kami warga RW 12 Cikalang Kidul Desa Cileunyi Kulon
  Harga mati : Menolak atas berdirinya agen gas PT. Arias Mas diwilayah
                                 RW 12 Cikalang Kidul”.
27. Sejak dari awal kejadian kami sudah beberapa kali bertemu dengan Kepala Desa, Camat, Kapolsek, Kepala BPMP  untuk menyelesaikan masalah ini.
28. Sebagai kelanjutan dari aksi demo kita ke kecamatan Cileunyi maka pada tanggal 24 April 2012 Pihak BPMP mengundang instansi terkait, muspika, perwakilan dari PT. Arias Mas (Mulyadi, Zamroni), Pertamina, BPD Cileunyi Kulon, Ketua RT, Ketua RW, Ketua dan Sekretaris FMCK (sdr. Jajang Tsamratul Fuad dan Ali Sodikin) untuk sosialisasi keberadaan gudang LPG 12 kg & 50 kg PT. Arias Mas yang bertempat di dalam lokasi gudang. Pada saat sosialiasi akan berakhir datanglah belasan orang dari pihak FMCK yang secara nyata menolak keberadaan gudang tersebut tanpa alasan. Acara sosialisasi menjadi ajang penolakan oleh Ketua RT, Ketua RW dan FMCK tanpa bisa dikendalikan oleh pihak BPMP selaku penyelenggara.
29. Sehari setelah acara sosialisasi, BPMP menerbitkan surat penghentian sementara kegiatan gudang LPG PT. Arias Mas di Cikalang – Cileunyi Kulon yang ditandatangani oleh Yeti Yulianti selaku Plh. Kepala BPMP.
30. Pada tanggal 26 April 2012 dari pihak kita (Asep Sujana dan Asep Dedi Suhendri) bersilaturahmi
Ke rumah Ali Sodikin dan pada saat yang hampir bersamaan spanduk FMCK ada yang mencopot.Malam harinya FMCK melakukan penyerangan ke gudang LPG, SPBU dan Apotek Cikalang  dengan membawa senjata tajam serta mengancam karyawan yang saat itu ada disekitar lokasi termasuk sdr. Yoyok Mulyana. Tidak lama setelah mereka menyerang, karyawan Ma’soem Group berdatangan ke lokasi dan dini harinya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Cileunyi.
31. Pada tanggal 27, 28, 29 April 2012 karyawan divisi LPG beserta keluarganya bergiliran mendatangi ketua RW dan ketua FMCK (Jajang Tsamratul Fuad). Pada tanggal 30 April 2012 sebagian istri dan anak karyawan LPG mendatangi Camat Cileunyi untuk meminta pertanggung jawaban atas kelangsungan pekerjaan suaminya karena tempat kerja akan ditutup.
32. Pada tanggal 28, 29, 30  April dan 1 Mei 2012,  sebagian kendaraan LPG di parkir di halaman Kecamatan Cileunyi. Pada tanggal 28 April 2012 kembali pihak FMCK memasang dan mengganti  spanduksemula di satu tempat menjadi di dua tempat yaitu diatas kantor RW dan diatas pangkalan  ojek Hotel Milenia, isinya :
Spanduk 1
Agen Gas PT. Arias Mas, sang penguasa. Terus beroperasi tanpa rasa malu, walau :
-          Warga ---->  Tidak Memberi izin
-          Kepala Desa --à Telah memberikan surat pemberhentian
-          Camat ---à Telah memberikan surat pemberhentian & SP 2
-          Satpol PP --à Langsung nyuruh berhenti
-          BPMP --à Telah memberi surat pemberhentian
Spanduk 2
Forum Masyarakat Cikalang Kidul, Harga Mati  menolak berdirinya agen LPG 12 Kg & 50 Kg PT. Arias Mas di wilayah RW 12 Cikalang KIdul”.
33. Setelah kami berdiskusi cukup lama maka diputuskan untuk menarik kendaraan LPG yang ada di depan kantor Kecamatan Cileunyi dan memindahkan aktivitas LPG 12 kg & 50 kg dari gudang Cikalang ke gudang Migas dengan persyaratan 2 spanduk diturunkan terlebih dahulu oleh pihak FMCK disaksikan pihak Muspika, Kepala Desa dan Ketua BPD. Kejadian tersebut pada tanggal       1 Mei 2012. Sejak kejadian itu semua pihak cooling down dan kami manfaatkan untuk bersilaturahmi ke Ali Sodikin, Jajang Tsamratul Fuad, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Ketua BPD, Camat. Kami juga intens ke BPMP untuk mendesak agar dikeluarkannya HO. Di saat yang bersamaan Yoyok Mulyana melakukan pendekatan kepada warga yang terdekat dengan gudang sehingga warga yang setuju bertambah  4 orang.
34.  Pada tanggal 17 Mei 2012 karyawan dikumpulkan di Masjid Cikalang sebagai persiapan Demo ke Pemda Kab. Bandung di Soreang dan mengantisipasi kemungkinan penyerangan dari pihak Dudin Koharudin karena kita memasang baliho tetap melaksanakan sholat Jumat di masjid Cikalang. Dua hari  sebelumnya (15-4-2012) ketua LSM MAMPU (Asep Sujana) dan bagian hukum (Zamroni) memberitahukan ke Polda Jabar rencana kita akan demo ke Pemda Kab. Bandung.
35. Ketika kami (Mulyadi & Zamroni) pulang dari kantor BPMP mendapat informasi dari pengacara Absar Kartabrata akan membantu menyelesaikan izin HO gudang LPG. Kami (Mulyadi, Sukmaja Hidayat & Evan Agustianto)  melakukan pertemuan dengan Absar Kartabrata di kampus Unpas Jln. Lengkong Besar.Kesimpulan dari pertemuan tersebut kami diminta untuk membuat denah warga terdekat yang sudah setuju dan mengirimkan via e-mail malam harinya serta mengambil rekomendasi kepada Camat Cileunyi. Peristiwa tersebut terjadi tanggal 18 Mei 2012.
36. Kami (Mulyadi, Zamroni dan Sukmaja Hidayat) menemui Camat Cileunyi pada tanggal 20 Mei 2012 sesuai arahan Absar Kartabrata untuk mengambil rekomendasi namun Camat yang didampingi Kapolsek Cileunyi (Adang Sukarna) tidak memberikan rekomendasi malahan masih terus berdiskusi untuk  penyelesaiannya.
37. Ternyata usaha Absar Kartabrata tidak berhasil maka demo ke Pemda Kabupaten Bandung jadi dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2012 yang diikuti lebih dari 1.000 orang, 125 mobil, 250 motor. Ketika sedang berdemo pihak DPRD yang diwakili oleh 3 orang anggota mengajak perwakilan pendemo untuk berdiskusi dengan pihak BPMP di kantor DPRD. Hasil dari diskusi, 2 orang anggota (Oot Ruhyat Gunadi dan Agus Haryadi ) menyatakan secara tertulis bersedia menyelesaikan permasalahan gudang dan mempersilakan dipergunakan gudang tersebut dikemudian hari. Hal tersebut di perkuat dengan pendapat Kabag Hukum Sekretaris DPRD.

38.  Keesokan harinya kami (Mulyadi dan Zamroni) bertemu dengan Kabag Hukum Sekretaris DPRD untuk menindak lanjuti pertemuan sehari sebelumnya.
39. Pada tanggal 26 Mei 2012 saya membuat surat pemberitahuan (diskusi dengan Zamoni) tentang karyawan Divisi LPG akan membuat tenda dan mogok makan di sekitar rumah tinggal ketua RW kepada Polsek Cileunyi mulai tanggal 29 Mei 2012 sampai dengan Ketua RT 5 dan ketua RW 12 Cileunyi Kulon menanda tangani surat pernyataan menyerahkan sepenuhnya izin HO kepada pemerintah Kabupaten Bandung, namun malam harinya saya kedatangan tamu ke rumah yaitu Yayat Hidayat yang menyampaikan akan membantu 100% permasalahan ini, begitu juga dengan Kapolsek yang baru (Asep Gunawan). Kurang lebih jam 22.00 saya ditelpon Yayat Hidayat yang menyampaikan bahwa Kapolsek ingin bertemu langsung di rumah Yayat Hidayat. Ketika bertemu dengan Kapolsek dan intel (Iwa W) kesimpulannya ybs meminta saya dan rekan-rekan untuk cooling down karena akan berusaha sekuat tenaga untuk menyelesaikan permasalahan gudang. Saya memberi waktu 1 minggu sejak tanggal 29 Mei 2012 atau paling lambat 5 Juni 2012.
40. Waktu terus berjalan, Yayat Hidayat akhirnya pada tanggal 1 Juni 2012 menemui kami (Mulyadi, Evan Agustianto, Sukamaja Hidayat, Selamet dan Asep Sujana) untuk memberitahukan kondisi terakhir usaha yang dilakukan Kapolsek yaitu hasilnya pesimis untuk menyelesaikan dapat masalah gudang LPG (tanda tangan ketua RT dan RW).