RT
& RW YANG “GAGAH” MERUPAKAN
EMBRIO
NEGERI GAGAL
Berdasarkan pengalaman berusaha selama masa reformasi
banyak kendala yang mengganggu sehingga wajar apabila investor enggan menanamkan
modalnya di kabupaten Bandung. Investor memerlukan kemudahan, keamanan,dan ketenangan
berusaha agar modal yang telah ditanamkan tidak beresi kotinggi.Namun saying harapan
investor sering kali bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan karena ketika
akan menanamkan modalnya sudah dihadapkan pada izin yang memusingkan kepala dan
membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Pengurusan izin saat ini khususnya di kabupaten
Bandung sangat ditentukan oleh RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga),
apabila RT & RW mengetahui pada surat pernyataan maka izin dapat diproses,
begitu juga sebailknya. Jadi dengan kondisi seperti itu kekuasaan RT & RW
mengalahkan kepala desa, camat bupati, gubenur bahkan presiden.
Kondisi seperti itu kami alami saat ini ketika akan memperluas
usaha dengan niat baik, tinggal didaerah itu, sudah banyak menyerap tenaga kerja
dilingkungan sekitar, ekonomi dilingkungan bergeliat, usaha yang dijalankan bukan
yang dilarang pemerintah dan agama, tidak merusak lingkungan, keamanan dan keselamatan
terjamin karena sudah sesuai standar internasional oleh RT & RW setempat tidak
diperbolehkan beroperasi. Tindakan RT & RW diperkuat oleh pemerintah kabupaten
Bandung yaitu dengan cara menutup sementara kegiatan usaha gudang transit LPG
12 kg & 50 kg dengan alas an desakan warga (bukan alas an hokum atau kajian
teknis).
Sedangkan disisi lain terdapat pengusaha yang merusak
lingkungan (pencemaran udara dan air, tempat bersarangnya berbagai jenis penyakit
seperti demam berdarah, chikungungnya) dan mengkhawatirkan keselamatan warga (rawan
kebakaran karena tumpukan barang bekas dan tidak dilengkapi dengan standar keamanan
dan keselamatan) bebas berusaha oleh RW ditempat
lokasi yang sama dengan kami. Jadilah tempat tersebut dengan julukan kampong rongsokan
karena berdiri beberapa gudang, yang salah seorang pengusaha mempunyai 5
gudang. Disamping itu ketika adakaryawan kami yang akan mengurus kepindahan untuk
pembuatan KTP memerlukan waktu yang cukup lama ± 8 bulan. Itulah perlakuan tidak
adil dari RT & RW yang seharusnya mengayomi
semua warga.
Dengan
memperhatikan kondisi diatas, apabila dibiarkan terus akan menciptakan suasana berusaha
dan kehidupan sosial yang tidak kondusif, akibat lebih lanjut terjadilah kekacauan
dimana - mana. Hal ini merupakan salah satu indikasi negeri gagal karena pemerintah
membiarkan suasana yang tidak kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar