Senin, 25 Juni 2012

RT & RW YANG “GAGAH” MERUPAKAN
EMBRIO NEGERI GAGAL
Berdasarkan pengalaman berusaha selama masa reformasi banyak kendala yang mengganggu sehingga wajar apabila investor enggan menanamkan modalnya di kabupaten Bandung. Investor memerlukan kemudahan, keamanan,dan ketenangan berusaha agar modal yang telah ditanamkan tidak beresi kotinggi.Namun saying harapan investor sering kali bertolak belakang dengan kenyataan di lapangan karena ketika akan menanamkan modalnya sudah dihadapkan pada izin yang memusingkan kepala dan membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Pengurusan izin saat ini khususnya di kabupaten Bandung sangat ditentukan oleh RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga), apabila RT & RW mengetahui pada surat pernyataan maka izin dapat diproses, begitu juga sebailknya. Jadi dengan kondisi seperti itu kekuasaan RT & RW mengalahkan kepala desa, camat bupati, gubenur bahkan presiden.
Kondisi seperti itu kami alami saat ini ketika akan memperluas usaha dengan niat baik, tinggal didaerah itu, sudah banyak menyerap tenaga kerja dilingkungan sekitar, ekonomi dilingkungan bergeliat, usaha yang dijalankan bukan yang dilarang pemerintah dan agama, tidak merusak lingkungan, keamanan dan keselamatan terjamin karena sudah sesuai standar internasional oleh RT & RW setempat tidak diperbolehkan beroperasi. Tindakan RT & RW diperkuat oleh pemerintah kabupaten Bandung yaitu dengan cara menutup sementara kegiatan usaha gudang transit LPG 12 kg & 50 kg dengan alas an desakan warga (bukan alas an hokum atau kajian teknis).
Sedangkan disisi lain terdapat pengusaha yang merusak lingkungan (pencemaran udara dan air, tempat bersarangnya berbagai jenis penyakit seperti demam berdarah, chikungungnya) dan mengkhawatirkan keselamatan warga (rawan kebakaran karena tumpukan barang bekas dan tidak dilengkapi dengan standar keamanan dan keselamatan) bebas berusaha oleh  RW ditempat lokasi yang sama dengan kami. Jadilah tempat tersebut dengan julukan kampong rongsokan karena berdiri beberapa gudang, yang salah seorang pengusaha mempunyai 5 gudang. Disamping itu ketika adakaryawan kami yang akan mengurus kepindahan untuk pembuatan KTP memerlukan waktu yang cukup lama ± 8 bulan. Itulah perlakuan tidak adil dari RT & RW  yang seharusnya mengayomi semua warga.
Dengan memperhatikan kondisi diatas, apabila dibiarkan terus akan menciptakan suasana berusaha dan kehidupan sosial yang tidak kondusif, akibat lebih lanjut terjadilah kekacauan dimana - mana. Hal ini merupakan salah satu indikasi negeri gagal karena pemerintah membiarkan suasana yang tidak kondusif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar